Guna memutus mata rantai penularan covid 19 di wilayah Kabupaten Agam diantaranya adalah melalui upaya edukasi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi virus covid-19. Babinsa sebagai aparat kewilayahan memiliki tanggung jawab moril untuk turut mengedukasi masyarakat di wilayahnya. Kamis (14/01/2021).