untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19, Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam tak hanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri, terus diintensifkan di pasar tradisional Balai Selasa Nagari Kampung Pinang.Selasa (13/7/2021)
Serma Yulfikal Babinsa Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam yang tergabung dalam tim tersebut, menyampaikan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyasar sejumlah pasar tradisional yang ada di Kecamatan Lubuk Basung. Sebab, pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan.
Ia juga menjelaskan tim gabungan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar. Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar. Seperti, dikalungkan di leher atau diturunkan, sehingga hidung tidak tertutup dan masih memungkinkan untuk terjadi penularan Covid-19.
“Kami berharap agar masyarakat sehat dan untuk menekan kasus Covid-19 di Kecamatan Lubuk Basung masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, meskipun akan dilakukan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat,” tegas Serma Yulfikal Babinsa Koramil 03/Lubuk Basung
Dalam operasi ini masih ditemukan 18 orang yang melanggar Protokol Kesehatan dan langsung dilaksanakan pengambilan Swab Test untuk ke 18 orang tersebut, untuk hasil menunggu Konfimasi dari Puskesmas Balai Salasah.