Pada hari Jum’at(18/06/21). sekitar pukul 10.00 wib telah di laksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait penerapan perpres 14 thn 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Aula 2 kantor Bupati Agam Jln Jend Sudirman Padang Baru Kec Lubuk Basung Kab Agam,
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemda Kab. Agam dan dihadiri oleh :
1. Sekda Kab. Agam Drs. Martias Wanto, M.M.
2. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H.
3. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K
4. Dandim 0304/Agam diwakili oleh Pabung Dim Kapt Inf Rafiola
5. Kabag Ops Polres Agam AKP Antonius Dakhi
6. Kasat Intelkam Polres Agam Iptu Dailalul Khairat
7. Kapolsek Sejajaran Polres Bukittinggi
8. Asisten II Bidang perekonomian dan pembangunan Yosefriawan.
9. Kadis Koperindagkop diwakili oleh Kabid Nelfia Fauzana
10. Kadis PolPP dan Damkar Kurniawan Syahputra, M.AP
11. Kadis Kesehatan diwakili oleh Kabid P2P Tri Pipo
12. Bagian Hukum Pemda Desnawati
13. Camat Se-Kab. Agam
14. Pimpinan Bank di Kab. Agam.
Dan di laporkan Dasar kegiatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak melaksnakan Vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dibahas kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kab. Agam baik di Wilkum Polres Agam maupun di Wilkum Polres Bukittinggi. Sisa Stok Vaksin per 18 Juni 2021 di gudang Farmasi Dinkes Kab. Agam sebanyak 931 vial Batch 24003621 Expire Oct-2021 Produk pengeluaran Biofarma Sasaran Pelayanan Publik dan ASN
Untuk pelayanan Administrasi/ Publik di lingkungan Polri akan diberlakukan mulai Juli 2021, untuk bulan ini akan dilaksanakan sosialisasi dan program Vaksinasi massal gratis bagi masyarakat yang belum Vaksin diutamakan bagi yang sudah melakukan rekam data E-KTP / Sudah memiliki E-KTP. Camat bersama Polsek dan Koramil agar melakukan sosialisasi agar masyarakat mau mengikuti program vaksin dan mendata warga yang akan ikut vaksin massal