Pada hari Rabu (04/05/2021) Pukul 22.00 Wib telah berlangsung kegiatan pemasangan pagar penutup lokasi pelataran jam gadang oleh Dinas Pariwisata Pemda kota Bukittinggi .
Pemasangan pagar penutup pelataran Jam Gadang dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam rangka mengurangi kunjungan wisata dan selaras dengan larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran virus Covid-19, mulai berlaku pada hari Kamis Tgl 06 Mei 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang menghadapi perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Walikota Bukittinggi H Erman Safar langsung meninjau pemasangan pagar penutup pelataran Jam Gadang, ada beberapa strategi yang akan dijalankan untuk menyikapi lonjakan Covid-19 pada masa libur lebaran,untuk objek wisata tetap dibuka tetapi dilakukan dengan pola pembatasan jumlah pengunjung didalam objek wisata dimana para petugas harus melakukan pengawasan yang ketat,untuk areal Jam Gadang akan ditutup dengan dibuat pintu keluar dan pintu masuk sehingga pengunjung bisa terkontrol pada saat masuk ke lokasi pelataran Jam Gadang.
Saat ini di Provinsi Sumbar ada 12 daerah masuk kategori oranye, yakni Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Kota Solok, Kabupaten Solok, Limapuluh Kota, Pasaman, Tanah Datar, Sijunjung, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya,dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. Dengan ditetapkannya kota Bukittinggi zonasi kategori orange sehingga Pemda memperlakukan perda no 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru untuk mempercepat memutus mata rantai Covid - 19 dengan menyesuaikan segala aktivitas didaerahnya.