Pada hari Selasa (04/05/2021) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan di Kabupaten Agam. Untuk itu, Babinsa Koramil 12/Palupuh Kodim 0304/Agam, melaksanakan patroli sekaligus mengimbau masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Berlangsung di sekitaran wilayah bianaan Babinsa.

Untuk Posko Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Telah beroperasi sesuai Anjuran dari Pemerintah, dalam pelaksanaanya pemerintah daerah kecamatan Palupuh di bantu Babinsa koramil 12/Palupuh dan Polsek Palupuh.

Pada saat pengarahan apel pagi Danramil 12/Palupuh Kapten Inf Karyanto Menjelaskan Posko PPKM skala mikro adalah suatu fasilitas fisik yang terdiri dari anggota satgas operasional di tingkat mikro yakni desa dan kelurahan. Satgas mikro ini terdiri dari pengurus desa dan kelurahan, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan begitu, mereka bekerja sama untuk menentukan zonasi (terkait Covid-19) dalam desa dan kelurahan tersebut, sehingga fokus target dalam kebijakan PPKM berskala mikro tepat sasaran. Jadi memang yang disasar adalah daerah-daerah yang terpapar Covid-19, sehingga intervensinya tidak meluas hanya di situ sampai selesai. Siapa yang melakukan itu? Satgas di tingkat kelurahan dan desa, dengan demikian pelayanan lebih spesifik sehingga pengendaliannya lebih efektif, Lanjutnya.

Dan di akhir pengarahannya dia mengajak seluruh personel yang terlibat untuk mengerahkan seluruh tenaganya untuk melaksanakan tugas ini, Agar Kita segera keluar dari Pandemi Covid-19 ini.


DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK