Pada hari Senin (03/05/2021) Koramil 06/Baso beserta pemerintah daerah kecamatan Baso sudah mulai menjalankan Pos PPKM bersekala mikro sesuai program Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro merupakan Cara dari pemerintah Provinsi Sumbar untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 sesuai dengan wacana pemerintah pusat bahwasanya PPKM bersekal Mikro akan diperpanjang. Dan ada beberapa daerah yang mulai mendirikan posko PPKM salah satu nya provinsi Sumbar.
Dalam Kesempatan ini PLH Danramil 06/Baso Letda Kav Isman Dahlan ada 4 tugas posko desa/kelurahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan .
Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran).
Kedua, penanganan. Di samping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, posko desa/kelurahan juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat.
Ketiga, memberikan sanksi dan pembinaan di level komunitas. Perlu adanya pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah.
Keempat, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas serta memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong.
Posko juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau lainnya. Lanjutnya.