Dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Babinsa Nagari Koto Tangah, Koramil Koramil 07/Tilkam Kodim 0304/Agam Korem 032/WBR Sertu Tamrin melaksanakan imbauan tentang protocol kesehatan agara saat berada di luar ramah wajib memakai masker dan menjaga jarak saat di keramian bertempat di Jorong Ganting Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Selasa (23/03/2021).
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap ikuti protokol kesehatan yang telah disampaikan pemerintah, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Babinsa.
"Dalam rangka operasi penegakan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga jarak aman 1 hingga 2 meter, jangan berkerumun, antri dengan tertib, wajib menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan mengalir,"Imbaunya.