Dalam rangka melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Koramil 07/Tilkam Serma Jefrizal,sertu Irwan, dan Serda Fauzan A beserta beberapa orang anggota Polsek Tilkam Kabupaten Agam memberikan imbaua kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional tetang penerapan protokol kesehatan, Kamis (18/02/2021).
"Selain itu kita juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli, " ungkap babinsa.
Himbauan ini diberikan kepada masyarakat yg beraktivitas di luar rumah agar selalu memakai masker,cuci tangan dengan mengunakan sanitaizer dan tidak berkumpul-kumpul dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.