Dalam rangka menerapkan PPKM Darurat , Koramil 01/Bukittinggi Kodim 0304/Agam melaksanakan Sosialisasi PPKM Darurat diwilayah Binaanya,Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai 3Juli-20 Juli 2021,Senin (12/7/2021)

Menurut Danramil 01/Bukitinggi, Mayor Inf. Asrul Sani kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15, Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Bukitinggi No. 360/240/Covid-19 Bkt/VII/2021 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat  Corona Virus Desease 2019 di wilayah Kota Bukitinggi yang berlaku mulai tanggal 3 Juli.d 20 Juli 2021.

“Kita mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk aturan dimasa PPKM Darurat ”, kata Danramil.

“Diharapkan selain dengan penyampaian secara langsung kepada masyarakat, Pemasangan Benner dan Pamplet dapat mempercepat sosialisasi PPKM Darurat  ke kalangan masyarakat umum”, harap Danramil.

Pada kesempatan itu Mayor Inf. Asrul Sani juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap dirumah. “Saya harapkan kepada warga masyarakat yang tidak mempunyai keperluan mendesak, agar tetap tinggal dirumah, kurangi mobilitas, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19”, pungkas Danramil.


DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK