Pada hari Senin (03/05/2021) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan di Kabupaten Agam. Untuk itu, Babinsa Koramil 04/Tanjung Mutiara Kodim 0304/Agam, melaksanakan patroli sekaligus mengimbau masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Berlangsung di sekitaran wilayah bianaan Babinsa.

 Pada kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 04/Tanjung Mutiara Kodim 0304/Agam mengatakan, saat patroli dirinya beserta tim gugus tugas Covid-19 mendatangi tempat-tempat yang telah ditentukan dan mengimbau agar mengikuti anjuran pemerintah mempedomani protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.

DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK