Kamis(17/06/21).telah berlangsung kegiatan operasi/razia yustisi di pasar Malalak, Jorong Roboh, Nagari Malalak timur . dan di pasar Malalak Jorong Cimpago. Nagari Malalak Utara Kabupaten Agam yang dilakukan oleh tim gabungan operasi/razia yutisi wilayah Kabupaten Agam.
Sasaran operasi yutisi antara lain Pelaku Usaha, Perorangan, Penyelenggara kegiatan (kerumunan) Tujuan operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan wilayah Kabupaten Agam tersebut dalam rangka pengurangan, pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten Agam. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Didata
2. Denda Sosial
3. Denda Administrasi
Dan operasi yustisi hari ini masih terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) sebanyak 28 orang dikenakan sanksi didata dan denda sosial (menyapu membersihkan sampah di seputaran lokasi pasar).
Serka Zainil Afri Babinsa Koramil 09/IV Koto Kodim 0304/Agam yang tergabung dalam operasi ini mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi ini tindakan yang dilakukan sebagai bentuk memberi efek jera. Dan sebagai contoh kepada yang lain agar tidak ada lagi yang melanggar Protokol Kesehatan.