Polres Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kodim 0304/Agam dan Pol PP kota Bukittinggi bakal lebih masif menggelar patroli pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seiring perluasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatra Barat. Jum’at (07/05/2021).

Upaya penegakan tersebut dilakukan lewat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi, mulai polres, kodim, hingga pemerintah daerah setempat

Kasubag Dal Ops Polres Bukittinggi , AKP Sulaiman Pane menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut, Polres Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kodim 0304/Agam dan Pol PP kota Bukittinggi bakal lebih intensif melakukan penekanan agar masyarakat lebih patuh menerapkan prokes demi memutus mata rantai penularan COVID-19.

Terkait tindakan yang akan dilakukan petugas gabungan, sambung AKP Sulaiman Pane, penegakan akan dilakukan melalui cara-cara yang preventif maupun tindakan tegas. "Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat patuh terhadap aturan prokes selama berlangsungnya PPKM, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M).


DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK