Pada hari Rabu (04/05/2021) telah dilakukan Pelaksananaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) besekala Mikro di Pasar Aur Kuning dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Babinsa Koramil 13/ABTB bersama pemerintah kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh
(ABTB) melaksanakan Patroli pelaksnaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
besekala Mikro di Pasar Aur Kuning hal ini dilakukan karena beberapa hari ini
membludaknya pengunjung pasar aur kuning ini. Karena itu Posko PPKM besekala
Mikro terpusat di aur Kuning ini.
Menurut Danramil
13/ABTB Lettu Inf Amrizal banyaknya pengunjung dikarenakan kebutuhan pakaian
menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah Ini sangat inggi, untuk itu kami beserta
jajaran pemerintah Kecamatan ABTB bekerja sama untuk mensosialisasikan Bahaya
Covid-19 Di Pasar Aur ini dan sesuai tugas PPKM besekala Mikro, Kami memangil
masyrakat yang tidak mengunakan masker kami beri edukasi kepada mereka tentang
bahaya Virus Covid-19 ini. Apabila ingin berbelanja kami juga mewajibkan tidak melakukan
kerumaunan yang lama, diharapkan dengan tindakan ini masyarakat saddar dan
meningkatkan pemahamanya tentan pelaksanaan protocol Kesehatan. Sebutnya.