Kegiatan rapat paripurna dipimpin oleh Herman Sofyan, SE yang didampingi oleh Nur Hasra, B.Sc (wakil ketua DPRD kota Bukittinggi), Rusdi Nurman, A. Md (Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi) dan dihadiri oleh Walikota Bukittinggi H. Erman Safar,S.H.

serta tamu undangan lebih kurang 50 orang antara lain:

 

1. Dandim 0304/Agam yang diwakili oleh Mayor Inf Masrizal (Kasdim 0304/Agam);

2. Kapolres kota Bukittinggi yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Kompol Suyatno S.IK;

3. Zulfikar, SH (Kasi Intel Kajari kota Bukittinggi);

4. Plt. Supardi, SH. MH (Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi)

5. Anggota DPRD kota Bukittinggi sebanyak 21 orang;

6. Yuen Karnova, SE (Sekda Kota Bukittinggi);

7. Direktur PDAM kota Bukittinggi;

8. Kepala SKPD se-kota Bukittinggi;

9. Camat dan lurah se-kota Bukittinggi; dan

10. Perwakilan media cetak dan media elektronik se-kota Bukittinggi.

 

Susunan acara Sbb:

1. Pembukaan rapat paripurna oleh Herman SE (ketua DPRD kota Bukittinggi)

2 Sambutan walikota Bukittinggi Sebagai berikut yang intinya :

“Selanjutnya izinkan kami menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang pengkajian secara mendalam semenjak dihantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi pada 4 Februari 2020 yang lalu dan dengan telah dilakukannya tindak lanjut atas hasil Fasilitasi Gubernur Sumatera Barat maka Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada hari ini Senin, tanggal 19 April 2021, dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Bukittinggi untuk dijadikan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, Pelaksanaan otonomi daerah oleh pemerintah daerah menuntut percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, Guna memperkuat sumber pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, diperlukanpengembangan potensi perekonomian daerah melalui pengembangan usaha yang dibina dan dikelola oleh pemerintah. Peluang usaha yang paling memungkinkan untuk dikembangkan dalam rangka memacu potensi perekonomian daerah adalah dengan mendirikan atau memperkuat, serta memperkaya inovasi program usaha pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). sebuah BUMD Milik Pemerintah Kota Bukittinggi, Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan, dan Pendirian Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi bertujuan untuk :

 

a. Terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus;

 

b. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas;

 

c. Turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah; dan

 

d. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari pembagian keuntungan.

 

Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang tengah berupaya secara bertahap untuk menambah kapasitas air bersih dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, antara lain dengan perencanaan penambahan debit air baku melalui :

 

a. Tahun 2021 dan tahun 2022 SPAM Panorama Baru "Batang Sianok Ngarai" dengan kapasitas 95 liter/detik;

 

b. Tahun 2022 SPAM Tabek Gadang kapasitas 20 liter/detik;

 

c. Tahun 2024 Embung Batu Palano Kapasitas 80 liter/detik;

 

d. Tahun 2024 SPAM Koto Baru Kapasitas 105 liter/detik; dan

 

e. Tahun 2024 SPAMREG Balingka Kapasitas 80 liter/detik.

 

Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang juga memiliki persoalan dengan kebocoran air dimana pada tahun 2020 masih terdapat 42,82% kebocoran yang disebabkan:

 

a.       Umur pipa banyak yang berusia lebih dari 31 tahun, dan sudah melebihi umur ekonomisnya yakni 20 tahun;

 

b.     Akurasi water meter;

 

c. Sering dilakukannya normalisasi aliran dalam pipa; dan

 

d. Adanya kemungkinan sambungan liar yang belum terdeteksi.

 

3. Pendapat akhir fraksi Gerindra Sebagai berikut:

 

a. Setelah melalui proses mulai dari penyampaian hantaran RancanganPeraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang KotaBukittinggi dalam rapat paripurna DPRD pada hari Selasa, 4 Februari 2020;

 

b. Kemudian dibentuk Pansus untuk melakukan rapat pembahasan bersama dengan tim penyusun Ranperda dari pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, dalam bentuk rapat dan telah dilaporkan oleh pansus pada rapat gabungan komisi serta rapat paripurna internal, sehingga hari ini dapat diparipurnakan;

 

c. Untuk itu kami dari Fraksi Gerindra menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Pansus yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggl;

 

d. Adapun tujuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang KotaBukittinggi yaitu untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerahkhususnya dalam pembangunan ekonomi untuk memenuhi kebutuhanwajib dasar masyarakat Kota Bukittinggi dengan mengutamakan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur;

 

e. Mencermati selama ini kondisi air minum kita di Kota Bukittinggi barangkali perlu menjadi fikiran kita kedepan untuk bagaimana Perusahaan Daerah Air minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi mampu memikirkan tidak hanya kwantitas, tapi kwalitas air minum di kota kita ini, sesuai dengan keluhan masyarakat bahwa kwalitas air minum tersebut di atas masih belum layak untuk diproduksi untuk dijadikan air minum dan tentunya kedepan mudah-mudahan tidak seperti ini lagi; dan

 

f. Dari uraian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menerima untuk dijadikan Peraturan Daerah.

 

4. Pendapat akhir fraksi PAN Sebagai berikut:

 

a. Ranperda ini telah diantarkan secara resmi oleh saudara Wali Kota Bukittinggi pada sidang paripurna DPRD tanggal 4 februari 2020 dan telah dibahas oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah Kota Bukittinggi ,sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan Perundang - Undangan jo peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan jo peraturan Mentri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan Produk Hukum daerah maka sebelum ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota maka dilakukanlah fasilitasi ke Gubernur;

 

b. Keputusan Gubernur Sumatera barat nomor 188.342/130 Huk-2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal hasil kajian rancangan peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi;

 

c. Untuk itu PANSUS telah melakukan pembahasan yang begitu alot bersama dengan pemerintah daerah;

 

d. Air minum merupakan kebutuhan masyarakat yang paling utama dalam kehidupan manusia, namun mempunyai masalah yang begitu komplet dalam pemamfaatanya, sehingga perlu diatur pengelolaannya oleh pemerintah dengan peraturan daerah sehingga masyarakat dan pelaku industry yang memamfaatkannya mendapatkan pelayanan yang baik;

 

e. Setelah mempelajari dan mencermati hasil pembahasan ini, maka fraksi PAN meminta kepada Pemko, setelah Perda ini diundangkan :

 

1)         Untuk menjalankan Perda ini dengan sebaik2nya sehingga tidak merugikan masyarakat;

 

2)         Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industry sebagai konsumen dari perusahaan daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi;

 

3)         Menutup seluruh kebocoran-kebocoran yang pada perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi; dan

 

4) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang hendaknya memikirkan sumber air yang lebih dari yang ada sekarang, karena pertumbuhan masyarakat dan pertumbuhan industri yang ada di Bukittinggi, semangkin meningkat.

 

5. Pendapat akhir fraksi Nasdem dan PKB Sebagai berikut:

 

a. Pendapat kami Fraksi Nasdem dan PKB, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang merespon perkembangan kebijakan dan regulasi serta telah berusaha memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah;

 

b. Untuk PDAM Tirta Jam Gadang dengan Rancangan Peraturan yangbaru ini diganti nama Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang sudah melaksanakan operasionalnya kurun waktu 45 tahun, semoga hadirnyaperaturan yang baru ini dapat lebih meningkatkan sistem pengelolaan dan manajemennya karena PDAM bukan hanya perusahaan yang bersifat melayani tetapi juga bersifat bisnis oriented yang selama ini sesuai dengan pelaporan pendapatan dan kebutuhan blaya menunjukkan sama sekali tidak layak dikatakan bisnis oriented;

 

c. Kemudian harapan kami Fraksi Nasdem-PKB kepada Perum Tirta Jam Gadang untuk ke depannya jadikanlah upaya menutup kebocoran sebagai prioritas utama dibanding segala prioritas yang ada; dan

 

d. Perkembangan kondisi kebijakan Kota Bukittinggi saat ini kami Fraksi Nasdem-PKB menyarankan dan penuh harap, juga perlu proses percepatan harmonisasi dengan aturan administratif sehingga tidak terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat maupun dilingkungan ASN Kota Bukittinggi demi menjaga kepastian hukum di lingkungan Kota Bukittinggi yang kita cintai ini.

 

6. Pendapat akhir fraksi partai Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Raperda mempunyai saran dan catatan Sebagai berikut:

 

a. Mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah;

 

b. Permasalahan pelayanan air bersih yang selalu menjadi masalah dan dikeluhkan oleh masyarakat yaitu distribusi air yang sering macet bahkan tidak jalan selama berhari-hari serta kurang layaknya air tersebut untuk dikonsumsi;

 

c. Penyebab yang sering disampaikanoleh pihak PDAM yaitu menyangkut ketersediaan sumber air dan jaringan perpipahan, maka Fraksi Demokrat menyarankan agar memaksimalkan potensi sumber air yang telah ada tentunya dengan sangat memperhatikan lingkungan dan masyarakat disekitar sumber air tersebut, sehingga tidak memunculkan persoalan dikemudian hari terutama sumber air utama yang ada di Sungai Tanang termasuk juga sumber air di Embung Tabek Gadang dan sumber air lainya serta mencari titik-titik sumber air terbaru guna untuk meningkatkan kebutuhan ditengah masyarakat Kota Bukittinggi;

 

d. Begitu juga dengan jaringan perpipahan yang harus menjadi perhatian, dimana banyaknya jaringan pipa yang sudah tidak layak sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perluasan jaringan perpipahan sehingga dapat mendistribusikan air bersih lebih luas kepada masyarakat;

 

e. Bahwa terkait semangkin meningkatnya kebutuhan terhadap penyediaan air bersih di Bukittinggi, maka Fraksi Demokrat pada kesempatan ini ingin mengingatkan kita semua khususnya pemerintah Kota Bukittinggi dan Jajaran Organ PDAM Kota Bukittinggi, bahwa setelah perubahan bentuk hukum PDAM Bukittinggi menjadi perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Jam Gadang harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan air bersih di Kota Bukittinggi;

 

f. Berkenaan dengan tarif Air Minum, Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa dalam penentuan tarif air minum agar dapat diupayakan untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat sehingga tidak terlalu membebani masyarakat, namun tetap memperhitungkan secara cermat dan tepat sehingga tetap memberikan nilai tambah terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan

 

g. Fraksi Partai Demokrat mengharapkan, setelah PDAM Kota Bukittinggi berubah bentuk Badan Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi agar dapat memanfaatkan berbagai peluang yang telah diataur didalam Rancangun Peraturan Dacrah ini, diamaranya adalah poluang untuk pengembangan ruang lingkup usaha dan lain sebagainya sesuai dengan yang telah diatur dalam rancangan pemerintah daerah.

 

7. Pendapat akhir Fraksi Golongan Karya Pada dasarnya dapat menerima Rançangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi dengan memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

 

a. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini nanti dapat lebih meningkatkan fungsi PDAM sebagai perusahaan daerah yang melayani air bersih kepada masayarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas;

 

b. PDAM Tirta Jam Gadang diharapkan dapat menyelesaikan beberapa titik cadangan air yang selama ini sudah dimulai di Kota Bukittinggi seperti titik air yang berada di daerah Panorama Baru dan beberapa titik sumur bor yang belum aktif di Kota Bukittinggi yang bantuan anggota DPR RI dan Kementerian terkait; dan

 

c. PDAM diharapkan memiliki media sosial khusus sebagai sumber informasi PDAM dan juga sebagai media menampung laporan/pengaduan masyarakat.

 

8. Pendapat akhir fraksi PKS Kami mengemukakan beberapa saran dan masukan visioner dan konstruktif terkait dengan eksistensi dan keberlangsungan Perumdam Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, saat ini dan ke depan, Sbb :

 

a. Perlu segera dan sangat mendesak untuk penyusunan dan pembentukan Rencana Strategis Pengelolaan Air Minum di Bukittinggi, baik untuk jangka panjang (20 tahun) jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek (tahunan). Hal ini sangat berguna untuk memastikankonsistensi pendirian Perumdam yang memiliki fungsi strategis dankemanfaatan ekonomis berkelanjutan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

b. Perlu segera dan sangat mendesak untuk melakukan perbaikan dan penggantian secara bertahap maupun sekaligus terhadapkeberadaan instalasi perpipaan primer, sekunder maupun tersier yangakan memberikan jaminan stabilitas debit air yang dihasilkan dan sekaligus akan mengurangi tingkat kehilangan air (kebocoran) yangdialirkan kepada setiap pelanggan;

 

c. Jika cakupan layanan air minum sudah mampu mengcover minimal 80 persen pelanggan, ada baiknya Perumdam Tirta Jam Gadangsegera menyiapkan kajian dan analisis strategis untuk melakukandiversifikasi produk olahan air minum sesuai kebutuhan dan kondisi kekinian;

 

d. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, dipandang perlu untuk melakukan pelatihan peningkatan kompetensi menejerial dan pemasaran bagi setiap Sumber Daya Manusia yang berada di lingkungan Perumdam Tirta Jam Gadang Bukittinggi;

 

e. Perlu dan mendesak untuk segera melakukan revisi atau perbaikan terhadap Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Daerah hinterland, khususnya wilayah yang menjadi lokasi sumber air untuk Perumdam Tirta Jam Gadang Bukittinggi. Diantara hal strategis yang perlu diatur didalam Perjanjian Kerjasama itu adalah bentuk kompensasi dan besaran nilai kompensasi yang akan diberikan sebagai hak untuk wilayah setempat;

 

f. Jika kelima hal tersebut di atas, dapat terpenuhi secara lengkap,menyeluruh dan berkelanjutan, Insya Allah kita sangat yakin bahwa,kebutuhan air minum untuk masyarakat tidak lagi akan terkendala bahkan akan tercukupi dan merata, baik secara kualitas maupun kualitas. Karena secara hakiki kita menyadari bahwa air adalah sumber kehidupan sebagai nikmat dan anugerah Allah Swt untuk kita semua. Dan berdasarkan konstitusi Nasional, Negara diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber-sumber air tersebut secara berkeadilan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan setiap warganya tanpa terkecuali.

 

9. Penandatanganan nota kesepakatan; dan

10. Penutup.

 

Pada pukul 12.30 WIB kegiatan rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung aman dan tertib.


DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK