Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan Tes Swab PCR bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring razia tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di Terminal Aua Kuniang, Sabtu 19/06/2021
Razia digelar dari
09.00 WIB hingga 14.00 WIB menjaring 162 orang pelanggar prokes, langsung
mendapat Tes Swab PCR dari tenaga kesehatan RSUD Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu, Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan Tes Swab PCR bagi pelanggar prokes yang terjaring razia itu merupakan langkah tegas dari Pemko Bukittinggi dalam memutus mata rantai Covid-19.
"Saat ini Bukittinggi memiliki dua status, dari pusat Bukittinggi masuk zona merah. Sementara dari propinsi, Bukittinggi masuk zona orange. Kita tidak boleh lengah, kita harus ambil langkah tegas sekaligus antisipasinya" Ujar Walikota Bukittinggi.
Meski demikian, lanjut Wako, penekanan saat ini adalah bagaimana masyarakat mau mematuhi protokol kesehatan dalam menjalani aktifitas.
"Kita berharap
masyarakat Bukittinggi patuh prokes agar tak mengganggu kegiatan perekonomian.
Kita laksanakan prokes ketat, namun bantu juga untuk mematuhinya. Jangan sampai
aktifitas usaha terganggu bahkan terhenti gara-gara tak patuh prokes"
Lanjut Walikota Bukittinggi
Selain Swab PCR Tes. Bagi pelanggar prokes yang terjaring razia itu juga
dikenakan denda langsung ditempat sebesar Rp.100.000, -
"Penerapan denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19" ujar Wako
Sampel Tes Swab PCR dari pelanggar prokes tersebut langsung dikirimkan ke Laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan akan diberitahukan melalui kontak selular yang didata saat dilakukan tes.
Dalam Kesempatan itu turut hadir Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi S.E., M.Tr(Han) ia menjelaskan tindakan ini di lakukan karena ketidak perdulian masyrakat atas pandemic ini, apalgi yang sudah divaksin mereka berangapan apabila sudah di vaksin sudah bebas dari Virus Covid-19 padahal tidak Vaksin hanya bertugas untuk mengurangi bahay negative dari virus tersebut.
Semoga dengan adanya tindakan seperti ini menjadi efek jera kepada masyrakat yang melanggar Prokes dan menjadi contoh kepada masyrakat yang melaksanakan agar tetap waspada dengan Covid-19”Tutup Dandim 0304/Agam