Babinsa Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam bersama instansi terkait pemerintahan daerah Kabupaten Agam, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona di Pasar Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam-Sumatera Barat. Kamis (07/01/2021).
Babinsa bersama petugas lainnya mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke dalam pasar yang terdapat kerumunan warga.“Kami mengimbau agar warga tidak berkerumun dan agar tidak berlama-lama belanja di pasar serta segera kembali ke rumah masing-masing,” ujar Babinsa.
Selain itu, petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker.“Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.
Adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum.