Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan sampai Hari Minggu Tanggal 25 Juli 2021, hal ini sebagai upaya untuk mencegah serta menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Bukittinggi. Rabu(21/7/2021)

Kali ini Pos penyekatan PPKM Darurat Di Simpang Jambu Air Kota Bukittinggi, Kota Bukittinggi, yang terpantau sedang melakukan penyeleksian warga yang datang dari arah luar Kota Bukittinggi kemudian akan masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, Babinsa Koramil 02/Bnh Sei Puar Sertu Budi Setiawan ,dibantu personil BKO Yonif 131/Brs bersama aparatur terkait lainnya terus bersiaga.

Selanjutnya Danramil 02/Bnh Sei Puar Lettu Inf Sumantri mengatakan bahwa kegiatan PPKM Darurat ini akan terus dilaksanakan oleh personil gabungan sampai dengan waktu yang telah di tentukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Kita lakukan penyekatan PPKM Darurat ini merupakan perintah dari Komando Atas yang mana hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya implementasi pelaksanaan peraturan Kemendagri tahun 2021, yang mana di tujukan untuk mencegah serta menekan angka penyebaran dan positif Covid-19”,kata Danramil.

“Personil kami di lapangan akan memeriksa kelengkapan surat warga yang akan melintas ataupun masuk ke Kota Bukittinggi”,ucapnya.

“Tidak ada kata menahan kalau kelengkapan surat ada, kami persilahkan untuk masuk dan melintas Kota Bukittinggi”.pungkasnya.


DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK