Pada hari Rabu (04/05/2021) telah dilakukan Pelaksananaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) besekala Mikro di Pasar Aur Kuning dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Babinsa Koramil 13/ABTB bersama pemerintah kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) melaksanakan Patroli pelaksnaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) besekala Mikro di Pasar Aur Kuning hal ini dilakukan karena beberapa hari ini membludaknya pengunjung pasar aur kuning ini. Karena itu Posko PPKM besekala Mikro terpusat di aur Kuning ini. Menurut Danramil 13/ABTB Lettu Inf Amrizal banyaknya pengunjung dikarenakan kebutuhan pakaian menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah Ini sangat inggi, untuk itu kami beserta jajaran pemerintah Kecamatan ABTB bekerja sama untuk mensosialisasikan Bahaya Covid-19 Di Pasar Aur ini dan sesuai tugas PPKM besekala Mikro, Kami memangil masyrakat yang tidak mengunakan masker kami beri edukasi kepada mereka tentang bahaya Virus Covid-19 ini. Apabila ingin berbelanja kami juga mewajibkan tidak melakukan kerumaunan yang lama, diharapkan dengan tindakan ini masyarakat saddar dan meningkatkan pemahamanya tentan pelaksanaan protocol Kesehatan. Sebutnya.

DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK