Pada hari Selasa (04/05/2021) telah dilaksanakan Apel Gabungan di Mako Polres Kota Bukittinggi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro

Dalam Kegiatan ini telah di laksanakan razia Pelaksanaan Protokol Kesehatan di tempat tempat yang dikunjungi masyrakat dikota Bukittinggi, dilaksanakan pada sore hari dikarenakan tingkat pengunjung di pasar dan tempat objek wisata sangat tinggi, untuk itu Kodim 0304/Agam Polresta Bukittinggi dan Satpol PP Kota Bukittinggi bekerjasama mensosilisasikan penerapan Protokol Kesehatan.

Dalam kesempatan ini Kapten Inf Ridwan Pasiops Kodim 0304/Agam Menyampaikan kegiatan ini pada dasarnya mengingatkan kembali masyarakat akan bahaya Virus Covid-19 apabila ditemukan masyrakat yang tidak mengunakan masker kami kumpulkan dan kami berikan edukasi tentang wajibnya kita menerapkan Protokol Kesehatan.

PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 dan untuk provinsi Sumbar ini kali pertama untuk penerapan PPKM Mikro ini. Untuk itu kita harus bekejasama dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19.

DANDIM 0304/AGAM

PEJABAT KODIM

WEB LINK